..:: INFORMATION ::.. |
Latest Infomation |
For Author |
For Reader |
Publication Ethics
Untuk menjaga kualitas naskah dan menghindari pelanggaran penerbitan/plagiarisme dalam proses penerbitan, dewan redaksi menetapkan etika penerbitan Glow: Jurnal Pengabdian Masyarakat. Aturan etika publikasi ini berlaku bagi penulis/penulis, editor, peer reviewer, dan pengelola jurnal/editor. Etika publikasi mengacu pada ketentuan etika publikasi ilmiah yang ditetapkan oleh Assembly of Research Professors(MPR) Indonesian Institute of Sciences in 2014.
Etika Penulis
- Pelaporan; Penulis harus memberikan informasi tentang proses dan hasil penelitiannya kepada redaksi secara jujur, jelas dan menyeluruh, serta menjaga data penelitian dengan baik dan aman.
- Orisinalitas dan plagiarisme; Penulis harus memastikan bahwa naskah yang dikirimkan/diserahkan kepada redaksi adalah naskah asli, ditulis sendiri, berasal dari gagasan dan gagasannya sendiri, dan tidak menjiplak karya tulis atau gagasan/gagasan orang lain. Penulis dilarang keras mengubah nama sumber referensi yang dikutip menjadi nama orang lain.
- Pengulangan penyerahan; Penulis harus menginformasikan bahwa naskah yang dikirim/diserahkan kepada redaksi adalah naskah yang belum pernah dikirim/diserahkan ke jurnal/penerbit publikasi lain. Jika terjadi “redundansi” dalam pengiriman naskah ke penerbit lain, maka tim redaksi akan menolak naskah yang dikirimkan penulis.
- Status penulis; Penulis wajib memberitahukan kepada redaksi bahwa penulis mempunyai kompetensi atau kualifikasi pada bidang keahlian tertentu sesuai dengan bidang ilmu yang diterbitkan, yaitu kepustakawanan. Penulis yang mengirimkan naskah ke tim redaksi merupakan penulis pertama (co-author) sehingga apabila ditemukan permasalahan dalam proses penerbitan naskah dapat segera diselesaikan.
- Kesalahan penulisan naskah; Penulis harus segera memberitahukan kepada redaksi jika ditemukan kesalahan dalam penulisan naskah, baik hasil review maupun editan. Kesalahan ketik tersebut antara lain penulisan nama, afiliasi/instansi, kutipan, dan tulisan lain yang dapat mengurangi makna dan substansi naskah. Jika hal ini terjadi, penulis harus segera mengusulkan perbaikan naskah.
- Pengungkapan konflik kepentingan; Penulis harus memahami etika publikasi ilmiah di atas untuk menghindari konflik kepentingan dengan pihak lain, sehingga naskah dapat diproses dengan lancar dan aman.
- Penarikan Naskah; (a) Penulis tidak diperbolehkan menarik naskah yang telah diserahkan ke Strategis: Jurnal Ilmu Manajemen. Hal ini dikarenakan penyusunan naskah yang boros dan memakan banyak waktu, tenaga dan proses yang dikirimkan ke penerbit. (b) Jika penulis tetap ingin menarik naskahnya setelah membaca poin (c), maka penulis akan dikenakan denda sesuai tahapan yang berlaku, yaitu tahap peer-review dikenakan denda Rp 200.000/naskah, dan tahap setelah diterbitkan akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000/manuskrip.
- Pencabutan Naskah; Naskah yang telah dimuat pada Jurnal Strategis: Jurnal Ilmu Manajemen akan dipertimbangkan berdasarkan keputusan Dewan Redaksi apabila memenuhi ketentuan pelanggaran publikasi ilmiah, antara lain: (a) Terdapat bukti nyata adanya pemalsuan data, (b) Ditemukan bukti nyata bahwa naskah tersebut sebelumnya pernah diterbitkan pada penerbit lain, (c) Terdapat bukti nyata adanya plagiarisme, pengambilan karangan orang lain, dan sebagainya. (d) Penelitian yang melanggar norma dan etika.
Etika Editor
Keputusan publikasi; Editor harus memastikan proses peninjauan naskah dilakukan secara menyeluruh, transparan, obyektif, adil, dan bijaksana. Hal ini menjadi dasar bagi redaksi dalam mengambil keputusan terhadap suatu naskah, apakah ditolak atau diterima. Dalam hal ini dewan redaksi berperan sebagai tim seleksi naskah.
- Informasi publikasi; redaksi harus memastikan pedoman penulisan naskah bagi penulis dan pihak berkepentingan lainnya dapat diakses dan dibaca dengan jelas, baik dalam versi cetak maupun elektronik.
- Berbagi manuskrip yang ditinjau sejawat; Editor harus memastikan reviewer dan bahan naskah yang akan direview, serta menginformasikan ketentuan dan proses review naskah secara jelas kepada reviewer.
- Objektivitas dan netralitas; penyunting harus obyektif, netral, dan jujur dalam menyunting naskah, tanpa memandang jenis kelamin, sisi bisnis, suku, agama, ras, golongan, dan kewarganegaraan penulis.
- Kerahasiaan; redaksi harus menjaga setiap informasi dengan baik, terutama terkait privasi penulis dan pendistribusian naskah.
- Pengungkapan konflik kepentingan; redaksi harus memahami etika publikasi ilmiah di atas untuk menghindari konflik kepentingan dengan pihak lain, sehingga proses penerbitan naskah berjalan lancar dan aman.
Etika Reviewer
- Objektivitas dan netralitas; reviewer harus jujur, obyektif, tidak memihak, independen, dan hanya berpihak pada kebenaran ilmiah. Proses penelaahan naskah dilakukan secara profesional tanpa membedakan jenis kelamin, sisi bisnis, suku, agama, ras, antargolongan, dan kewarganegaraan penulis.
- Kejelasan sumber referensi; Reviewer harus memastikan bahwa sumber rujukan/pengutipan naskah sudah sesuai dan kredibel (dapat dipertanggungjawabkan). Apabila ditemukan kesalahan atau kejanggalan dalam penulisan sumber rujukan/sitasi, maka reviewer harus segera memberitahukan kepada redaksi agar dilakukan koreksi oleh penulis sesuai dengan catatan reviewer.
- Efektivitas yang ditinjau oleh rekan sejawat; reviewer harus menanggapi naskah yang telah dikirimkan oleh editor dan bekerja sesuai dengan waktu peer-review yang telah ditentukan (maksimal 2 minggu). Jika memerlukan waktu tambahan dalam peninjauan naskah, harus segera melaporkan (konfirmasi) ke sekretariat redaksi.
- Pengungkapan konflik kepentingan; reviewer harus memahami etika publikasi ilmiah di atas untuk menghindari konflik kepentingan dengan pihak lain, sehingga proses penerbitan naskah berjalan lancar dan aman.
Etika Manajemen Jurnal
- Pengambilan keputusan; Pengelola jurnal/dewan redaksi harus menguraikan misi dan tujuan organisasi, terutama yang berkaitan dengan pengambilan kebijakan dan keputusan penerbitan jurnal tanpa ada kepentingan tertentu.
- Kebebasan; Pengelola jurnal harus memberikan kebebasan kepada reviewer dan editor untuk menciptakan suasana kerja yang nyaman dan menghormati privasi penulis.
- Jaminan dan promosi; Pengelola jurnal harus menjamin dan melindungi hak kekayaan intelektual (hak cipta), serta transparan dalam mengelola dana yang diterima pihak ketiga. Selain itu, pengelola jurnal harus mempublikasikan dan mempromosikan hasil publikasinya kepada masyarakat dengan menjamin kebermanfaatan penggunaan naskah.
- Pengungkapan konflik kepentingan; Pengelola jurnal harus memahami etika publikasi ilmiah di atas untuk menghindari konflik kepentingan dengan pihak lain, sehingga proses penerbitan naskah berjalan lancar dan aman.