SOSIALISASI LEGALITAS KOPERASI MERAH PUTIH DI RW 8 KELURAHAN WONOREJO KECAMATAN RUNGKUT KOTA SURABAYA

  • Merline Eva Lyanthi Merline Eva Lyanthi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Tomy Michael Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Dinda Suhartati Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Dwi Angga Setyawan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keywords: Pengabdian masyarakat, Koperasi Merah Putih, Legalitas

Abstract

Koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional memegang peranan strategis dalam memperkuat ekonomi kerakyatan. Namun, masih banyak koperasi yang belum memahami pentingnya legalitas sebagai dasar operasional yang sah dan akuntabel. Melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan melaksanakan sosialisasi legalitas koperasi merah putih di RW 8 Kelurahan Wonorejo Kecamatan Rungkut Kota Surabaya bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota dan pengurus Koperasi Merah Putih mengenai aspek legalitas koperasi, termasuk proses pendirian, pengesahan badan hukum, serta kewajiban administratif lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Metode pelaksanaan meliputi ceramah, diskusi interaktif, dan pendampingan teknis. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap pentingnya legalitas koperasi, serta munculnya komitmen untuk segera melakukan langkah-langkah legal formal yang diperlukan. Kegiatan ini membuktikan bahwa sosialisasi legalitas koperasi tidak hanya membangun kesadaran hukum, tetapi juga memperkuat kapasitas kelembagaan koperasi agar lebih profesional, transparan, dan berdaya saing. Diperlukan kesinambungan kegiatan serupa untuk menciptakan koperasi yang sehat secara hukum dan mampu berkontribusi pada pembangunan ekonomi lokal

References

Azmil, Z. M., Abdullah, M., Pratama, W., & Bilad, I. (2024). Pengembangan dan edukasi pentingnya legalitas usaha mikro, kecil dan menengah di era digital. Jurnal Bermasyarakat, 5(1), 53–59. http://jurnal.sttmcileungsi.ac.id/index.php/bemas
Diana. (2024). Peranan notaris dalam pembuatan akta perubahan anggaran dasar koperasi beserta pengesahannya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Notarius, 2(2), 54.
Sugiartiningsih, S., Harjono, I., Erfiansyah, E., Sugihyanto, T., Kodariah, S., Nurhalimah, H., & Farhan, Y. M. (2025). Penguatan Aspek Legalitas dalam Pembentukan Koperasi Syariah di Desa Rancatungku. I-Com: Indonesian Community Journal, 5(1), 591–604. https://doi.org/10.70609/icom.v5i1.6757
Published
2025-06-27